Penataan P3K Merupakan Amanat Undang-undang

Editor: Admin author photo

Ket: Penataan P3K Merupakan Amanat Undang-undang

Kabarsambas.com
- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo SH MH mengatakan bahwa penataan PPPK merupakan amanat undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hal tersebut dilakukan dalam percepatan penataan non ASN di Kabupaten Sambas.


Salah satu langkah yang dilakukan dalam penataan Honorer ini yakni dengan seleksi PPPK yang dilakukan dalam dua tahap.
Lerry Kurniawan Figo menjelaskan Pemerintah Daerah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga honorer menjadi ASN dalam seleksi PPPK Tahun 2024.


Menurut nya, Pemerintah Daerah bersama DPRD sudah berkomitmen untuk penyelesaian panataan Non ASN ini.


"Pemerintah Daerah bersama DPRD sudah berkomitmen dan saling menguatkan untuk menyelesaikan tenaga non ASN yang sudah terdata di pangkalan database BKN. Dua tahap seleksi PPPK ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," ucap Figo.


Selian itu, legislator Nasdem tersebut mengungkapkan bahwa langkah yang dapat di  ambil dalam penataan Honorer selain sebagai PPPK dapat pula di arahkan melalui tenaga outsourcing untuk jabatan Supir, Tenaga kemanan dan tenaga kebersihan yang teknis pelaksanaan nya sedang kita pelajari bersama instansi terkait agar tetap taat pada peraturan yang berlaku.


"Untuk tenaga Supir, petugas kebersihan dan keamanan akan diupayakan melalui tenaga outsourcing sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.


Dalam melakukan penataan Non ASN ini kita berharap kolaborasi serta kerjasama semua pihak agek hak tersebut dapat memaksimalkan pelayanan publik serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.


“Kita berharap kolaborasi yang baik serta kerjasama dari beberapa pihak khususnya lembaga DPRD sebagai pihak legislatif dan pihak Eksekutif melalui dinas terkait dapat memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat sera mendukung pelaksanaan pembangunan daerah,” Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini