Ket: Seorang Wanita berinisial RP di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sambas |
Kabarsambas.com - Seorang Wanita berinisial RP di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sambas.
RP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayinya sendiri yang baru lahir. Namun proses penyelidikan terhadap perkara masih berlanjut.
"Sudah (ditetapkan tersangka) dalam proses perkaranya," kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Selasa 3 Desember 2024.
AKP Rahmad Kartono mengatakan proses perkara terhadap kasus itu ditangani Polsek Paloh.
"Yang tangani Polsek Paloh," jelas AKP Rahmad Kartono.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu berinisial RP di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, membunuh bayinya yang baru lahir.
Kasus ini terbongkar setelah RP datang ke Puskesmas Paloh mengaku keguguran. Peristiwa terjadi Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, RP datang ke Puskesmas Paloh dengan keluhan nyeri pada bagian perut dan mengalami keguguran. (Sai)