Ket: DPRD Sambas Sahkan Sebelas Produk Hukum Daerah tahun 2025 |
Kabarsambas.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas telah menetapkan 11 Produk Hukum Daerah pada Rapat Paripurna, Senin (25/11/2024).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar didampingi Wakil Ketua I Lerry Kurniawan Figo dan Wakil Ketua II Sehan A Rahman.
Paripurna membahas tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tahun 2025. Bupati Sambas dan jajaran Forkopimda turut menghadiri paripurna dimaksud.
Paripurna itu dimulai dengan penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sambas oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas, H Suryadi.
“Program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda adalah rencana penyusunan peraturan daerah Perda dalam satu tahun anggaran. Propemperda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ujar H Suryadi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sambas.
Kata dia, beberapa rencana rancangan peraturan daerah telah diajukan kepada DPRD. Propemperda 2025 jelas H Suryadi, Bapemperda DPRD Kab Sambas tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Tentang Propemperda termasuk dalam menyusun raperda inisiatif, Bapemperda DPRD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” imbuh H Suryadi.
Dikemukakan dia, Bapemperda DPRD dalam menetapkan program legislasi daerah tahun 2025 dilakukan dengan penyusunan berdasarkan skala prioritas, dan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan raperda APBD.
“Kita akomodir pengajuan dari Pemda dan Inisiatif DPRD, agar dapat didukung dalam penganggaran nantinya. Propemperda yang disusun berdasarkan skala prioritas diharapkan dapat menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi daerah,” harap H Suryadi.
Beberapa produk hukum yang masuk program legislasi daerah tahun 2025 diantaranya rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025, Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2026 yang diajukan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas.
Rancangan Perda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diusulkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Rancangan Perda tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat diusulkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan diusulkan Dinas Perhubungan, Rancangan Perda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Rancangan Perda tentang RPJMD 2025-2029 diusulkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sedangkan Rancangan Perda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Sambas diantaranya Rancangan Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran Asal Sambas, rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Red)