Ket: Yesi Mayasanti |
Kabarsambas.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti menyampaikan terkait media sosial dan akun-akun resmi dari ketiga paslon harus di daftarkan ke KPU.
"Di PKPU sudah diatur terkait media sosial dan akun-akun resmi dari ketiga paslon harus di daftarkan ke KPU, kami juga akan memantau terutama di akun-akun yang di daftarkan oleh paslon ke KPU," ungkapnya. Minggu. (22/9/2024).
Kata dia, akun media sosial dari ketiga Paslon tersebut sebanyak 20 akun harus didaftarkan ke KPU.
"Untuk di luar dari 20 akun yang di daftarkan dari paslon ke KPU, mungkin akan di lakukan pencegahan. Kita juga akan bekerja sama dengan kepolisian, cybercrime, dan kominfo yang bisa mentake down postingan-postingan yang ada unsur sara dan unsur rasis," ungkapnya.
Dia juga menambahkan untuk akun-akun yang sudah terdaftar di KPU jika berisi ujaran kebencian, menyebarkan hoaks maka akan di tindak lanjuti sesuai dengan Undang-undang Pilkada 2016.
"Kalau untuk akun-akun yang tidak di daftarkan, ketika orang yang melapor bisa ke pidana umum tetapi jika akun-akun yang didaftarkan ke KPU yang bisa kita tindak sesuai dengan Undang-undang Pilkada 2016. Untuk akun-akun yang terdaftar sanksi nya bisa berupa ancaman pidana karena memang ada ujaran kebencian, jika mengkampanyekan sesuatu tetapi menyebarkan hoaks memang tidak di perbolehkan dalam undang-undang Pilkada 2016," tegasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sambas, juga menyampaikan Bawaslu akan membentuk pokja pengawasan terkait media sosial.
"Dalam waktu dekat Bawaslu juga akan membentuk pokja pengawasan terkait media sosial. Dan akan melibatkan beberapa instansi dan media untuk dimasukkan dalam pokja tersebut," pungkasnya," (Sai)