Ket: Denny |
Kabarsambas.com – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sambas, Denny mengatakan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sambas tentang perubahan APBD Kabupaten Sambas tahun anggaran 2024 merupakan hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Sebagaimana yang telah diketahui APBD merupakan gerakan kegiatan publik yang membuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah," katanya.
"APBD disusun dengan kedekatan kinerja yang berpedoman dengan prinsif, efektif, efesien, ekonomi transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk orang banyak," ujarnya.
Denny berpendapat selama perubahan APBD tahun anggaran 2024 sesuai dan bepedoman pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang dihadirkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
"Fraksi persatuan demokrat berharap semua APBD tidak berpihak pada layanan dasar masyarakat di setiap bidang khususnya pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.
Yang kedua, fraksi persatuan demokrat berharap anggaran APBD yang berkurang sebesar 1,66 persen dari sebelumnya tetap dapat memenuhi beberapa fungsi APBD yaitu fungsi otoritasi dan perencaan dengan daoat merelesasikan pendapatan dan belanja sesuai dengan yang di rencanakan," terangnya.
"Fungsi alokasi dan distribusi meratakan penggunaan sumber daya, memperhatikan rasa keadilan dan ke takutan serta memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu. Ketiga fungsi stabilitas, APBD harus dapat kengansitipasi dampak atau perubahan ekonomi,” ungkapnya.
Dalam hal ini perubahan APBD tahun anggaran 2024 diharapkan mampu menyelesaikan program-program pemerintah daerah serta membangun pondasi yang kokoh bagi agenda yang bersifat jangka Panjang, fraksi persatuan demokrat berpandangan di tahun 2024 disebut sebagai tahun politik. Tungginya intensitas pesta demokrasi akan berpengaruh pada kegiatan sosial masyarakat sehingga menjadi lebih dinamis, karena itu APBD Kabupaten Sambas pada periode 2024 di tuntut untuk lebih akomodatif dengan menyedikan penyangga-penyangga yang memadai," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, perubahan APBD tentu memberikan dampak positif untuk pembangunan Sambas.
"Raperda akan meningkatkan pembangunan daerah dalam prosedur yang lebih baik, efektif, efesien, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kemanfaatan untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," Pungkasnya. (Sai)