Kabarsambas.com - Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap perkara kasus pencurian warung sembako dan tabung gas LPG 3 kg yang terjadi di 13 TKP yang tersebar di Kecamatan Sambas, Galing,Sebawi, Sajad dan Kecamatan Paloh. Selasa (3/9/2024)
Adapun pelaku tersebut berjumlah enam orang yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas, diantaranya pria berinisia TR (30 th), JA (30 th), TN (23 th), HS (23 th), NA (21 th) dan AN (19 th). Aksi itu dilakukan di Kecamatan Sambas, Kecamatan Galing, Kecamatan Sebawi, Kecamatan Sajad dan Kecamatan Paloh.
Melalui Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono mengatakan, keberhasilan kepolisian mengungkap kasus pencurian ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Setelah melakukan berbagai penyelidikan
"Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tabung gas 3 kg sebanyak 217 buah," katanya.
Tak hanya itu, dari tangan komplotan ini, juga disita barang bukti diduga hasil curian berupa enam karung beras 5 kg, rokok berbagai merk, susu kental manis kemasan 1 kg dua kaleng, kemasan 360 ml 4 kaleng dan kemasan 360 ml 5 kaleng.
AKP Kartono menegaskan, penangkapan komplotan pencurian tabung gas ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain atau tidak.
"Penyidikan dan pengembangan terhadap perkara ini terus kami dalami," pungkasnya. (Sai)