Ket: Tersangka Korupsi sedang dimintai keterangan |
Kabarsambas.com - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas, Amir menyampaikan tersangka EW kasus Tipikor Dana Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai sebesar 562 juta sudah melalukan aksinya sejak Januari hingga November 2023.
Amir menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan dengan melebihkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) di CMS.
"Modus operansinya di pengajuan SPP, karena pengajuan SPP ini melalui sistem CMS dia melebihkan mengupgrade yang seharusnya misalnya 10 menjadi 20, itulah yang dia cairkan ke bank, " ujarnya.
Kata Amir, EW sudah melakukan aksinya sejak Januari - November 2023, yang dimana tepat pada bulan Desember seluruh perangkat Desa tidak mendapat gaji sama sekali.
"Kenapa di kas ini ketahuan, itu ada namanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) itu sekitar 562 juta, itu ketahuan ketika perangkat desa tidak mendapat gaji, kepala desa ini merasa curiga kenapa tidak mendapat gaji," ujarnya.
Menurut EW yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan, dana tersebut belum bisa dicairkan.
"EW bilang dananya masih ada di Bank, di cek lah sama kepala desa, yang mereka ketahui di SILPA itu ada 563 juta, namun hanya tersisa 200 ribu rupiah," katanya.
Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, EW mengakui memang mencairkan dana tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadinya termasuk Judi Online.
"Untuk sementara sekarang ini pelakunya emang dia sendiri, dia mengakui itu,tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada perkembangan dari penyidikan ini bisa juga yang lain jadi tersangka," jelas Amir.
Saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Sambas, selama 20 hari dan akan berlanjut hingga penyelidikan selesai.
"Sebelum habis masa penahanannya yang dibolehkan oleh KUHAP harus sudah kita limpahkan ke Pengadilan, jadi perkiraan kami bulan Oktober sudah kami limpahkan," tutupnya. (Sai)