Pilkada 2024, KMKS Ingatkan Netralitas ASN dan Kepala Desa

Editor: Admin author photo

Ket: Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) mengingatkan tentang netralitas ASN dalam pilkada mendatang. 

Kabarsambas.com - Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) mengingatkan tentang netralitas ASN dalam pilkada mendatang. 


"UU No 5 Tahun 2014, Pasal 2 menyebutkan bahwa , setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Atas dasar aturan tersebut kami mengingatkan para ASN khususnya di lingkungan Daerah Kabupaten Sambas untuk menjaga netralitas tidak memihak kepada salah satu kontestan yang saat ini mencalonkan diri baik itu Calon Bupati maupun Calon Gubernur," kata Ketua Umum KMKS Dimas Yosa Ananda. Senin (12/8/2024).


Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.


"Ini penting kita kawal bersama seperti yang kita pahami ASN memiliki tugas dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu perlu kita jaga bersama dan kita ingatkan bersama ASN tidak boleh ikut kampanye, mendukung secara terang-terangan salah satu Paslon, apalagi terlibat dalam politik praktis," ujarnya.


"Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu, yaitu salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu," tambahnya.


Sementara itu Bidang Aksi dan Advokasi KMKS Rizal mengatakan pihak-pihak yang harus netral dalam pemilu. 


"Pihak-pihak yang harus netral ialah ASN, PPPK , KPU , Bawaslu, TNI, Polri, Pejabat negara hingga kepala desa UU Pemilu juga mewajibkan netralitas dalam pemilu kepada pejabat negara hingga kepala desa," katanya.


"Hal ini sesuai pasal 282 UU Pemilu Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi: "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye," sambungnya.


Rizal juga mengatakan Bawaslu harus tegas jika ada laporan mengenai netralitas ASN dan kepala desa yang tidak netralitas nantinya.


"Sebagai badan pengawas pemilu khususnya di wilayah kabupaten Sambas, Bawaslu harus tegas dan responsif bilamana ada laporan dari masyarakat mengenai keikutsertaan ASN dalam mengkampanyekan salah satu calon, jika ASN terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu, Bawaslu  berhak untuk melaporkan atau melakukan penindakan," tegasnya.


Netralitas menjadi isu besar menjelang Pemilu 2024 yang menjadi perhatian publik, sebagai salah satu masyarakat kami berharap pihak pihak yang sudah di atur dalam UU untuk menjaga netralitas tersebut untuk patuh, bekerja secara profesional demi menjaga demokrasi yang baik," pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini