Kabarsambas.com - Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan seorang tersangka berinsial EW atas hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan. Senin (19/8/2024).
Kepala Kejari Kabupaten Sambas, Daniel de Rozari, menjelaskan, tersangka EW mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar utang.
Lanjut dia, sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap EW sebagai saksi.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik pada hari Senin (19/8/2024) menetapkan EW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka.
"Kami meningkatkan status EW dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan di Rutan Kelas II B Sambas," ujarnya.
"Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sambas akan segera melengkapi berkas perkara dalam perkara ini agar dapat segera menyerahkan ke tim penuntut umum untuk diteliti kembali dan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan,"lanjutnya.
Lanjut Daniel, tersangka EW menggunakan jabatannya sebagai Kaur Keuangan yang dalam pengelolaan dana desa dan bertanggung jawab atas akun pencairan pada rekening desa di Bank Kalbar.Justru Jabatannya tersebut digunakan untuk menilep uang Dana Desa.
"Setelah ditelusuri oleh perangkat desa, saldo rekening desa per tanggal 8 Januari 2024 hanya tersisa Rp271.008,38 (dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan rupiah koma tiga puluh delapan sen)," jelasnya.
Adapun potensi kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp.562.811.180,93 (lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen). (Sai)