Kabarsambas.com - KPU Kabupaten Sambas sukses selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sambas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Senin (12/8/2024)
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, S.Hut., mengucapkan terima kasih atas kehadiran Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, Partai Politik, Bacalon serta jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sambas.
"Perjalanan dan perjuangan kita masih panjang, jadi tetap jaga kesehatan bagi kita semua," ujarnya.
Pleno penetapan DPS dari penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 hingga hari ini lebih kurang 4 bulan prosesnya dna penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti pada tanggal 22 September 2024.
"Kami mohon Forkopimda dan Bawaslu untuk memberikan support dan sinergi kita dalam pelaksanaan Pilkada kita bersama untuk menjadi bagian sejarah mensukseskan Pilkada. Semoga proses pesta demokrasi kita berjalan dengan lancar, aman, dan sejuk," tutup Irawati.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Risno mengatakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini merupakan hasil kerja dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rentang waktu satu bulan dari rumah ke rumah warga.
Hasil dari coklit tersebut kemudian direkap secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga saat ini di rekap ditingkat Kabupaten.
"Kami ingin menegaskan bahwa Daftar Pemilih Sementara ini mempunyai peran penting dalam memastikan seluruh warga yang mempunyai hak pilih untuk dapat diakomodir hak pilihnya dalam Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sambas," tegas Risno.
Dari hasil rapat Pleno tersebut, KPU kabupaten Sambas menetapkan jumlah DPS Kabupaten Sambas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas sebanyak 459.095 pemilih yang tersebar di 19 kecamatan, 195 Desa dan 1007 TPS.
Risno menyampaikan untuk Pilkada serentak 2024 mendatang di Kabupaten Sambas dibentuk 1 TPS dilokasi khusus yaitu di Rutan Kelas IIB Sambas.
"Berdasarkan rekapitulasi yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara, pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 234.144 orang dan pemilih berjenis kelamin perempuan sebanyak 224.951 orang, dengan total secara keseluruhan DPS sebanyak 459.095 pemilih," jelasnya.
Untuk selanjutnya, hasil dari pleno rekapitulasi dan penetapan DPS Kabupaten Sambas akan dibawa ke Provinsi untuk di sampaikan dalam agenda Rapat Pleno Rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi Kalbar. (Sai)