KPU Sambas Terima Tiga Pendaftaran Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Editor: Admin author photo

Ket: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Irawati menyampaikan pihaknya telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sambas. Kamis (29/8/2024).

Kabarsambas.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Irawati menyampaikan pihaknya telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sambas. Kamis (29/8/2024).


"KPU Kabupaten Sambas telah menerima pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sambas, di hari pertama kita menerima dua pasangan calon Misni Safari dan H.Mariadi, H. Satono dan Heroaldi. Hari kedua kita kosong, namun di hari ketiga kita menerima pasangan Fahrur Rofi dan H. Sabib," ucapnya. 



Irawati menambahkan tahapan bakal calon setelah melaksanakan pendaftaran dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.


"Tahapan selanjutnya untuk pasangan calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara pada 30 Agustus 2024 pasangan Misni Safari H.Mariadi dan pasangan Fahru Rofi dan Sabib sedangkan, 1 September 2024 itu pasangan Satono dan Heroaldi untuk jadwal test di Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.


Dia menambahkan untuk verifikasi administrasi akan di sampaikan ke masing masing petugas umum atau pasangan calon paling lambat  6 September 2024.


"Ada yang harus di perbaiki atau di lengkapi pasangan calon paling lambat menyerah kan ke KPU pada 8 September 2024. Untuk berkas yang kurang atau pun yang belum lengkap harus semua di sampaikan," terangnya.


"Kemudian KPU akan menetapkan pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di  22 September 2024, seterusnya akan melaksanakan pengundian dan pengumuman no urut di 23 September 2024," sambungnya.


Ketua KPU Kabupaten Sambas menjelaskan, untuk incamben yang masih menjadi Bupati dan Wakil Bupati harus cuti di luar tanggungan Negara. 


"Untuk incamben yang masih menjabat menjadi Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan dari Negara di luar masa kampanye, di masa tahapan kampanye mulai 25 September sampai 23 November kurang lebih dua bulan," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini