Kabarsambas.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sambas mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Jumat (2/8/2024) di Aula Hotel Pantura Jaya Sambas.
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, S.Hut., mengatakan bahwa hari ini KPU Kabupaten Sambas melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Tahapan sedang berjalan dan syarat calon yang harus segera disiapkan oleh bakal pasangan calon, kami sosialisasikan hari ini," katanya.
Dia menyampaikan dalam kesempatan tersebut untuk mengundang instansi terkait termasuk bakal pasangan calon untuk melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Tahapan yang sedang berjalan pada pencalonan perseorangan kita sedang verfak kedua yang akan berjalan 11 hari dan sekarang sudah berjalan pada hari ketiga yang dimulai pada 31 Juli hingga 10 Agustus 2024, Untuk pencalonan perseorangan ini kesempatan terakhir untuk bisa daftar secara bersama-sama dengan partai politik nanti," jelasnya.
"Jadi, penetapan pencalonan perseorangan itu di tanggal 19 Agustus, jika dari perseorangan dari memenuhi persyaratan sebanyak 28.945 maka dari perseorangan insyaa Allah akan bisa mendaftar di KPU itu sampai 29 Agustus," sambungnya.
Untuk pendaftaran paslon hanya 3 hari pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.Ketua KPU Kabupaten Sambas mengimbau bagi yang mempunyai niat untuk mendaftar sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah bisa mengurus syarat calon.
"Kalau untuk calon perseorangan misalnya telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan silakan melakukan pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024," imbaunya.
Untuk pemeriksaan kesehatan di mulai dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.
"Nantinya akan kita koordinasikan terkait untuk juknis pemeriksaan kesehatan, kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas apakah rumah sakit di Kabupaten Sambas ini sudah bisa memenuhi syarat atau belum untuk pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas, jika belum (memenuhi syarat) kita ke rumah sakit Sudarso Pontianak dan rumah sakit jiwa di Pontianak," jelas Irawati.
Irawati mengatakan untuk masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon selama 3 hari mulai dari tanggal 14 hingga 18 September 2024.
Kemudian, setelah penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 yang sehari setelahnya tanggal 23 September 2024 KPU Kabupaten Sambas langsung melakukan pengundian nomor urut Paslon.
"Kepada kawan-kawan media kami mohon nanti sebagai corong KPU bahwa kita akan melaksanakan pencalonan terutama di tahapan masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 14 hingga 18 September 2024," tutur Irawati.
Irawati menuturkan kepada semua pihak partai politik kita bersinergi secara bersama-sama untuk mensukseskan Pilkada 2024 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas Tahun 2024.
"Harapan kita baik dari bakal pasangan calon dan instansi terkait ini sinergi menyambung terkait dengan tahapan pencalonan. Harapan kita di tahapan tidak ada permasalahan yang berarti," pungkasnya . (Sai)