Ket: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi dan Koordinasi ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Kamis (19/7/2024). |
Kabarsambas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi dan Koordinasi ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Kamis (19/7/2024).
Konsultasi dilakukan dalam rangka sharing informasi terkait Pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas. Konsultasi yang berlangsung diruang pertemuan Dinas Sosial Provinsi Kalbar dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sambas, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anggota DPRD Lintas Komisi Kabupaten Sambas, Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Sambas, diterima Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Raminuddin, M.Si beserta jajaran.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Drs H Ramzi Mengungkapkan apresiasi atas sambutan dari Dinas Sosial Provinsi Kalbar yang telah menerima kami, DPRD dan Dinas Sosial PMD Kab Sambas untuk sharing informasi terkait Pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas.
"Alhamdulillah, hari ini DPRD bersama Dinas Sosial Kabupaten Sambas dapat sharing Informasi dan Konsultasi ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk memperoleh penjelasan tentang Pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas," Kata Ramzi.
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Nomenklatur Berdirinya Dinas Sosial telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 116 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial Provinsi Kalbar dan saat ini sudah terdapat 4 Dinas Sosial Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat yang berdiri sendiri yakni Dinas Sosial Kota Pontianak, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kuburaya dan Kabupaten Melawi.
Ramzi menambahkan bahwa komposisi Dinas Sosial Provinsi Kalbar yang tercantum dalam Pergub Nomor 116 terdiri atas 1 Sekretaris, 4 Bidang Sosial serta 2 UPT Dinas Sosial yang meliputi Panti Sosial anak yang terletak di jalan Jawa Pontianak dan saat ini mengampu 40an anak terlantar, gelandangan pengemis serta UPT Rehabilitasi Lansia dan disabilitas lansia yang terletak di kecamatan Sungai Raya Kuburaya yang menampung 70 lebih lansia yang terdiri dari lansia murni dan lansia disabilitas.
Legislator PAN ini juga mengungkapkan bahwa Dinas sosial yang mengemban tugas urusan wajib pelayanan dasar serta standar pelayanan minimal memiliki banyak tugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ramzi juga menambahkan Banyaknya tugas yang di emban Dinas Sosial saat ini serta tingginya permasalahan sosial yang ada di Kabupaten Sambas dapat menjadi dasar untuk peningkatan tipologi dinas sosial menjadi tipologi A untuk berdiri sendiri agar dapat maksimal dalam melakukan tugas dan fungsinya.
"Tingginya permasalahan sosial di Kabupaten Sambas dapat menjadi dasar untuk peningkatan tipologi dinas sosial untuk berdiri sendiri agar dapat maksimal dalam melakukan tugas dan fungsinya," ungkap Ramzi.
Untuk merealisasikan itu semua juga tidak lepas dari koordinasi dan kerjasama serta kerja keras Pemerintah Daerah, DPRD serta partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan bahwa layanan sosial yang disediakan dapat memberikan dampak positif dan memberikan manfaat baik bagi masyarakat.
"Untuk mewujudkan Dinas Sosial menjadi Dinas tersendiri dan meningkat status dinasnya tidak lepas dari peranan dan kerjasama kita semua, baik Pemerintah Daerah, DPRD serta partisipasi aktif masyarakat. Hal tersebut kita lakukan untuk memastikan bahwa layanan sosial dapat berdampak positif dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sambas,” Pungkasnya. (Sai)