Kabarsambas.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten sambas, menyampaikan Laporan badan Anggaran membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023. Selasa (9/7/2024).
Penyampaian tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD Kabupaten sambas Mardani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.
Sebagaimana diamanatkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Sambas Nomor 4 Tahun 2024.
"Melalui keputusan DPRD tersebut, dirumuskan tugas badan anggaran adalah membahas secara teknis bersama eksekutif mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan melaporkan hasil pembahasan secara tertulis dalam rapat paripurna DPRD dan sebelum pembahasan tersebut kami lakukan, terlebih dahulu diawali dengan pembahasan internal fraksi dan komisi kemudian rapat gabungan bersama pihak eksekutif," ujar Mardani.
Berbagai argumentasi yang muncul dan berkembang dalam pembahasan internal fraksi dan komisi maupun bersama pemerintah daerah, disepakati selanjutnya dirangkum dalam laporan.
Bahwa terkait substansi raperda realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah pendapatan daerah realisasi anggaran pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp. 1,87 triliun atau 95,8 persen. Terjadi kenaikan dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar 93,9 persen.
"Kenaikan pendapatan didukung dari meningkatnya pendapatan daerah, yang terdiri dari pendapatan asli daerah tahun 2023 sebesar Rp. 230,89 miliar, pendapatan transfer tahun 2023 sebesar Rp. 1,60 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah tahun 2023 sebesar Rp. 32,92 milyar," tuturnya.
Belanja daerah dalam APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp. 1,98 triliun dengan realisasi sebesar Rp. 1,89 triliun atau 94,969 persen. dibandingkan realisasi tahun sebelumnya hanya 93,4 persen.
Adapun belanja daerah dikelompokan menjadi 4 yakni belanja operasi terealisasi sebesar Rp. 1,39 triliyun, belanja modal terealisasi sebesar Rp. 214,41 miliar, belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp. 238,76 jura, dan
belanja transfer terealisasi sebesar Rp. 289,76 miliar.
"Dengan kerendahan hati dan penuh harap, kiranya Pemerintah Daerah memperhatikan apa yang kami sampaikan dalam laporan ini, khususnya poin-poin yang menjadi rekomendasi badan anggaran," Pungkasnya. (Sai)