Ket: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melalui Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik sebanyak 1779 anggota Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih). |
Kabarsambas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melalui Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik sebanyak 1779 anggota Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas Risno mengatakan masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama sebulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Dalam proses perekrutan, kami sudah memastikan, bahwa petugas yang kami rekrut memiliki rekam jejak yang baik, dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat,” Katanya.
Secara umum kata Risno, tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.
“Ya, Secara teknis Pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih. Ditandai dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih,” ungkapnya.
Data penduduk setiap waktu Pasti mengalami perubahan di setiap wilayah, oleh karena itu data tersebut perlu dimutakhirkan. Dalam kondisi inilah Petugas pantarlih memastikan apakah mereka sudah pindah ke daerah lain, meninggal dunia maupun beralih status dari masyarakat sipil menjadi TNI/Polri atau sebaliknya.
“Saya berharap data harus benar-benar dicocokkan dan diteliti secara detail dalam mendata masyarakat sesuai dengan kondisi terbaru, sehingga tidak ada yang terlewatkan yang nantinya berpengaruh kepada hak pilih,” tuturnya.
Diketahui pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, kita akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan wakil gubernur secara bersamaan. (Sai)