Pelaku Pelemparan Kaca Mobil di Sambas Masuk Tahap Persidangan

Editor: Admin author photo

Ket: Pengadilan Negeri (PN) Sambas mulai menyidangkan perkara aksi pelemparan 11 kaca mobil yang dilakukan oleh pemuda asal Sambas. 

Kabarsambas.com - Pengadilan Negeri (PN) Sambas mulai menyidangkan perkara aksi pelemparan 11 kaca mobil yang dilakukan oleh pemuda asal Sambas. 


Adapun agenda pembacaan dakwaan dibacakan oleh Muhammad Abrar Pratama dan Kisti Artiasha selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas. Kamis (20/6/2024).


Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Hanry I Adityo, S.H., M.Kn., mengatakan agenda persidangan tersebut ditunda dan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juni 2024 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi (termasuk para korban), dan pemeriksaan Terdakwa.


"Terdakwa yang dihadapkan di persidangan hari ini berjumlah 4 (empat) orang, masing-masing bernama GN (20), RV (19), RA (19), dan Anak AX (17). Mayoritas pelaku adalah pelajar dan ada yang baru lulus sekolah menengah atas," terangnya. 


Khusus Anak AX (17) diperiksa melalui mekanisme sidang anak mengingat usia dan terdapat pelaporan kesepakatan diversi dalam perkara tersebut.


"Para pelaku melancarkan aksinya dengan sepeda motor pada bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB," kata Jubir Humas PN Sambas. 


"Pelaku ada yang berboncengan, dan ada yang sendiri. Kemudian keliling Kota Sambas mencari mobil yang melintas lalu dilempar batu hingga kacanya pecah," tutur Hanry. 


Diketahui, peristiwa pecahnya kaca mobil akibat dilempar batu tersebut terjadi di Jalan Ahmad Sood, Jalan Pembangunan, Jalan Gusti Hamzah, dan Jembatan Njulong dengan jumlah kaca yang pecah akibat perbuatan tersebut berjumlah 11 mobil.


Dalam persidangan, penuntut umum mendakwa para pelaku dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau ketiga 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


"Pada persidangan selanjutnya, Majelis Hakim akan mendalami peran masing-masing pelaku, motif dan tujuan pelaku, cara melakukan tindak pidana, pengaruh tindak pidana terhadap korban, pemaafan dari korban, besaran kerugian dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku mengingat sebagian besar masih dalam usia sekolah," Tutupnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini