KPU Sambas Gelar Bimtek Sidalih dan E-coklit Pilkada 2024

Editor: Admin author photo

Ket: KPU Kabupaten Sambas melaksanakan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) serta E-coklit untuk Pilkada Tahun 2024. 

Kabarsambas.com - KPU Kabupaten Sambas melaksanakan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) serta E-coklit untuk Pilkada Tahun 2024. 


Pelaksanaan yang digelar pada 14-15 Juni 2024 di hotel pantura Jaya. 


Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas Risno mengatakan bimtek ini bertujuan memberikan pembekalan dan penguatan kapasitas kepada PPK di 19 kecamatan dalam rangka tahapan pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. 


"Kami sudah melakukan simulasi untuk persiapan coklit Menjelang pilkada 2024 Sebagaimana kita ketahui pilkada akan dilaksanakan 27 November 2024 dan kpu sudah merencanakan coklit serentak akan dilaksanakan 24 Juni sampai 24 Juli 2024," katanya.


"Petugas PANTARLIH akan datang ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang sudah dipetakan oleh KPU kabupaten dalam bentuk Model A daftar pemilih. Coklit dilakukan dalam jangka waktu satu bulan," tambahnya.

Risno menambahkan ada perbedaan antara pemilu dan pilkada dalam penyusunan daftar pemilih di TPS. Dimana Pemilu kemarin, maksimal pemilih dalam 1 TPS yaitu berjumlah 300 pemilih, sedangkan untuk pilkada pemilih maksimal dalam dalam 1 TPS yaitu 600 pemilih. 


Selain itu, dalam pemetaan TPS dan penyusunan Daftar pemilih, KPU kabupaten Sambas memperhatikan Prinsip efektif dan efisien yaitu tidak menggabungkan pemilih berbeda desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK serta memperhatikan aspek geografis TPS pemilih. 


"Kami berharap masyarakat kabupaten Sambas yang terdaftar sebagai pemilih menyambut baik petugas PANTARLIH yang datang ke rumah-rumah, cukup dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, KK, biodata penduduk atau IKD," pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini