Ket: Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Sambas, menyampaikan sikapnya atas penyampaian rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. |
Kabarsambas.com - Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Sambas, menyampaikan sikapnya atas penyampaian rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Dari jurubicaranya, Muhammad Farli, Fraksi NasDem memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas yang telah mendapat predikat terbaik Wajar Tanpa Pengecualian.
"Kami Fraksi Partai NasDem secara administrasi mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas yang telah mendapat predikat terbaik wajar tanpa pengecualian atau WTP dari BPK RI perwakilan provinsi Kalimantan Barat hasil pemeriksaan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023," terang Farli.
Keberhasilan berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir ini, diharapkan Muhammad Farli, dipertahankan dan ditingkatkan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban APBD yang akan datang.
"Semoga dapat dipertahankan, raihan WTPnya, agar pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh harus lebih meningkat dan selektif meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penataan usahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah," pesan Muhammad Farli.
Hal lainnya, Fraksi NasDem mengingatkan agar Pemda Kabupaten Sambas tetap taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah untuk menciptakan manajemen keuangan secara transparan dan akuntabel.
"Kami juga mengingatkan agar keberhasilan dan prestasi yang sangat membanggakan dan sudah seharusnya untuk kita pertahankan terus yang merupakan usaha dan komitmen serius dalam upaya meningkatkan kinerja pemda untuk pelayanan masyarakat Kabupaten Sambas," tutur Muhammad Farli.
Catatan lain sebut Jubir Fraksi NasDem ini, Pemda diminta terus berupaya melakukan inovasi dalam perencanaan pembangunan mementingkan skala prioritas yang tentunya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
"Maksimalkan potensi pendapatan yang dapat dimaksimalkan secara intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, sehingga tidak tergantung pada transfer pusat saja," pungkasnya. (Sai)