KPU Sambas Tetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih

Editor: Admin author photo

Ket: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas dalam Pemilu Tahun 2024. Kamis (2/5/2024) di aula Hotel Pantura Jaya Sambas. 

Kabarsambas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas dalam Pemilu Tahun 2024. Kamis (2/5/2024) di aula Hotel Pantura Jaya Sambas. 


Turut hadir dalam acara tersebut Pimpinan Forkopimda, Bawaslu Sambas dan pimpinan partai politik, untuk mendengarkan hasil keputusan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. 


Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, S.Hut., mengatakan sebagaimana PKPU nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pasal 22 menyebutkan perhitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Kota dilakukan dengan berbagai ketentuan. 


"Adapun ketentuannya ialah tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/Kota," ujarnya. 


KPU telah mendapatkan surat pemberitahuan dari MK per tanggal 29 April dan Kabupaten Sambas merupakan salah satu wilayah yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten, sehingga hari ini KPU Kabupaten Sambas menggelar Rapat Pleno Penetapan.


"Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ucapnya.


"Calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas sebagaimana dimaksud didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini