Ket: Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aan Sumantri. |
Kabarsambas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas secara resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Melalui Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aan Sumantri menyampaikan pendaftaran PPK dan PPS di Kabupaten Sambas bisa diakses melalui aplikasi SIAKBA.
"Pendaftarannya sudah dibuka sejak tanggal 23 April - 29 April 2024 dan bisa diakses melalui aplikasi SIAKBA". ucapnya. Rabu (24/4/2024).
Kata Aan, penerimaan anggota PPK dan PPS sudah diatur berdasarkan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024.
"Pelaksanaan pemungutan suaranya dilakukan pada tanggal 27 November tahun 2024, yang sudah jelas diatur pada PKPU No 2 tahun 2024)," ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, salah satu bagian tahapan terpenting dalam pelaksanaan pilkada adalah perekrutan badan adhoc ditingkat Kecamatan dan Desa.
"Proses rekrutmen badan adhoc dilakukan melalui seleksi terbuka, Kabupaten Sambas mengundang masyarakat untuk dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara dalam pilkada tahun 2024," tuturnya.
"Semua masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi SIAKBA dan untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai syarat dan dokumen yang diperlukan bisa diakses melalui website KPU kabupaten Sambas, Medsos, atau mendatangai langsung kantor KPU Kabupaten Sambas," pungkasnya. (Sai)