DPRD Sambas Gelar Rapat Paripurna Keputusan DPRD Tentang Rekomendari LKPJ Bupati Sambas

Editor: Admin author photo

Ket: DPRD Kabupaten sambas melaksanakan Rapar Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten sambas tentang rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2023. Senin (29/4/2024) di Aula Utama DPRD Kabupaten Sambas.

Kabarsambas.com - DPRD Kabupaten sambas melaksanakan Rapar Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten sambas tentang rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2023. 


Pelaksanaan Rpat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Satono serta dipimpin oleh wakil Pimpinan DPRD Kabupaten sambas Ferdinan Syolihin yang didampingi ketua DPRD Sambas H. Abu bakar dan Wakil ketua DPRD Sehan A Rahman dan Suriadi. Senin (20/4/2023)


Ferdinan menyampikan DPRD kabupaten bertugas dan berwewenang untuk meminta pertanggungjawaban Bupati. 


“Ya, kepala daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya. 


Legislator PDIP ini menyampaikan undang – undang telah mengatur pemerintah dalam rangka meningkatkan Pendidikan dalam rangka demokrasi. 


“Hal itu agar terwujudnya otonomi daerah dan tata pemerintahan dengan baik,” katanya. 


Penyampain LKPJ ini kata Ferdinan Syolihin untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. 


“Rekomendasi yang disampaikan merupakan masukan untuk pemerintah dalam melaksanakan tugas dengan baik,” Pungkasnya. 


Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten sambas tentang rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2023 dilakukan oleh Ketua Pansus Supni Alatas yang dilanjutkan oleh Mardani. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini