258 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Editor: Admin author photo

Ket: Sebanyak 258 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sambas mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 1445 H. Selasa (9/4/2024).

Kabarsambas.com - Sebanyak 258 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sambas mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 1445 H. Selasa (9/4/2024).


Melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-570,573, 600.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 258 Orang Narapidana Rutan Sambas menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2024 M. Adapun besaran remisi yang di peroleh yaitu 15 hari sebanyak 59 orang, 1 Bulan sebanyak 184 orang, 01 bulan 15 hari sebanyak 15 orang.


“Sebanyak 58 orang mendapatkan remisi 15 hari, sebanyak 184 orang 1 Bulan dan sebanyak 15 orang mendapatkan 01 bulan 15 hari. Sedangkan untuk RK II atau remisi khusus bebas dan remisi khusus anak tidak ada,” Ungkap kepala Rutan Sambas, Luhut Prasaja.


Kepala Rutan Sambas menjelaskan saat ini Warga Binaan Rutan Sambas yang beragama Islam sebanyak 361 orang yang terdiri dari Tahanan 61 Orang dan Narapidana 300 orang. Narapidana yang mendapatkan remisi adalah Narapidana yang telah memenuhi syarat Administratif dan substantif, salah satunya yaitu minimal telah menjalani 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).


Kepala Rutan Kelas IIB Sambas menyerahkan secara simbolis kepada 2 orang yang ditunjuk untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M.


Kegiatan penyerahan remisi ini, imbuh dia, dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Barat melalui aplikasi zoom.


"Untuk mengakhiri sambutan, saya menyampaikan ucapan selamat bagi yang menerima remisi dan permohonan maaf. Baik atas nama pribadi dan keluarga besar Rutan Sambas kepada WBP Rutan Kelas IIB Sambas," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini