KPU Sambas Musnahkan Ribuan Surat Suara Lebih dan Rusak

Editor: Admin author photo

Ket: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara pada Pemilu tahun 2024 Kabupaten Sambas

Kabarsambas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara pada Pemilu tahun 2024 Kabupaten Sambas. 


Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024, di hadiri oleh Ketua KPU Sambas Irawati, Komisioner Bawaslu, Ikhlas, Kabag Ops Polres Sambas Kompol Andri Syahroni, Perwakilan Dandim Sambas, dan unsur Forkopimda lainnya. Selasa (13/2/2024) di gudang KPU Kabupaten Sambas di Jalan Lingkar Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas


Ketua KPU Sambas Irawati menyampaikan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan tersebut sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Dengan jumlah surat suara yang rusak dan berlebih tersebut berjumlah 3.302 surat suara.


"Untuk jumlah surat suara yang rusak dan kelebihan yang dimusnahkan, terdiri dari surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 765 lembar," katanya. 


Irawati mengungkapkan, surat suara Anggota DPR juga turut sebanyak 315 lembar.


"Sedangkan surat suara anggota DPRD Provinsi yang juga dimusnahkan sebanyak 288 lembar," katanya.


"Surat suara untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota juga dimusnahkan sebanyak 535 lembar. Serta surat suara untuk anggota DPD yang dimusnahkan sebanyak 1.399 lembar," kata Irawati.


Ketua KPU menambahkan, setelah di musnahkan jumlah surat suara untuk Pemilu 2024 telah sesuai dan mencukupi.


"Surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Sambas setelah dilakukan pemusnahan mencukupi, dan juga telah tersedia surat suara cadangan. Sehingga tidak perlu khawatir kekurangan surat suara lagi," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini