Ket: Bawaslu Kabupaten Sambas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Billboard di wilayah Kabupaten Sambas. Selasa (13/2/2024). |
Kabarsambas.com - Bawaslu Kabupaten Sambas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Billboard di wilayah Kabupaten Sambas. Selasa (13/2/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, S.Pd., menuturkan penertiban APK seyogianya sudah diberikan kesempatan kepada masing-masing partai politik (Parpol) untuk menertibkan secara mandiri.
"Penertiban APK yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sambas dimulai dari tanggal 11 sampai tanggal 13 Februari 2024 untuk himbauan kepada parpol sudah kami berikan pada tanggal 8 Februari untuk memaksimalkan kepada peserta pemilu menertibkan APK mereka secara mandiri," Tuturnya.
Di masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 seluruh jajaran pengawas di Kabupaten Sambas menertibkan APK yang belum diterbitkan secara mandiri oleh parpol.
"Untuk tanggal 11 sampai tanggal 13 itu jajaran pengawas seluruh Kabupaten Sambas itu menertibkan APK bersama Satpol PP.
Kemudian di tanggal 12 Februari, kami Bawaslu Kabupaten Sambas menertibkan APK yang tersisa di Billboard, kalau untuk berbentuk spanduk baliho yang biasa itu sudah diterbitkan oleh pengawas di masing-masing kecamatan," Jelas Yesi.
Penertiban APK tersebut terbagi menjadi dua zona, untuk zona yang pertama sebanyak 6 (enam) titik Billboard yang ditertibkan, kemudian pada zona yang kedua dilakukan penertiban sebanyak 14 Billboard.
"Untuk zona penertiban APK kami bagi dua zona, untuk zona satu itu Sajingan Besar, Teluk Keramat, dan Galing, terpasang di Sajingan Besar itu ada tiga Billboard, Teluk Keramat ada dua Billboard, Galing itu ada satu Billboard jadi jumlahnya 6 (enam) Billboard yang kami tertibkan pada tanggal 13 Februari," Terang Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas.
"Kemudian untuk zona 2 (dua) sebanyak 14 titik Billboard yang tersebar di Sambas ada 3 Billboard Sebawi 1 buah, Tebas terdapat 2 Billboard untuk yang satunya sudah ditertibkan secara mandiri, Semparuk 1 Billboard, Pemangkat 3, dan Selakau 3 buah sudah diterbitkan secara mandiri kemudian ditebas itu ada 3 satunya sudah ditertiban secara mandiri kemudian setelah kau ada 3 sehingga pada hari ini di zona 2 itu ada 14 Billboard," Sambungnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas berharap peserta pemilu di masa tenang tidak melanggar aturan-aturan Pemilu yang sudah ditetapkan termasuk dengan tidak berkampanye di media sosial.
"Harapan di masa tenang ini peserta pemilu mentaati aturan yang berlaku dengan tidak berkampanye. Kemudian, teruntuk petugas Pemilu 2024 terutama untuk pengawas di seluruh jajaran Kabupaten Sambas untuk terus mengawal dan mengawasi Pesta Demokrasi 2024 agar berjalan aman, damai, tentram," Tutupnya. (Sai)