KPU Sambas Gelar Rakor Penetapan Jadwal Kampanye

Editor: Admin author photo

Ket: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Sambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan jadwal kampanye dan lokasi rapat umum peserta pemilu tahun 2024.

Kabarsambas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Sambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan jadwal kampanye dan lokasi rapat umum peserta pemilu tahun 2024.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU dan jajaran Komisioner KPU, beberapa perwakilan pimpinan partai politik, Waka Polres Sambas, Dandim 1208, Kejaksaan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Sambas dan Dinas DP3AP2KB. Selasa. (16/1/2024) di hotel Pantura Jaya


Ketua KPU Sambas Irawati menyampaikan kegiatan tersebut merupakan penyampaian informasi berkenaan dengan penetapan jadwal kampanye dan lokasi pada pemilu 2024.


"Jadi hari ini KPU Sambas melaksanakan kegiatan Rakor bersama tim kampanye dan pimpinan partai politik untuk menentukan jadwal dan lokasi kampanye pada pemilu 2024 mendatang," Ucapnya.



Kata Ketua KPU Sambas juga menyampaikan jadwal kampanye akan dimulai pada 21 Januari - 10 Februari 2024 dengan lokasi yang terbagi tiga zonasi dan ada tanpa zonasi.


"Kegiatan kampanye akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang, tadi kita juga telah dengar pendapat dari beberapa peserta dan stahage holder yang hadir dan insyaallah tidak akan ada perubahan nantinya,"Ujarnya.


"Tiga zonasi ini terbagi dengan jumlah dapil yang ada di Kabupaten Sambas, yakni tujuh dapil diantaranya, Zona A terdiri dari Dapil 1 dan 2, Zona B terdiri dari Dapil 3 dan 4, kemudian Zona C terdiri Dapil 5, 6, 7 sambungnya. 



Kemudian kata dia, pihak KPU akan menunggu masukkan dan saran jika ada perubahan nantinya terkait zonasi yang di utarakan KPU.


"Jika ada perubahan maka hal itu akan kami tunggu dan batas waktu penyampaian perubahan itupun pada 19 Januari 2024, maka hal itu bisa saja berubah," katanya.


"Namun pada Rakor ini yang di hadiri oleh para peserta pemilu sementara sepakat akan pembagian zonasi, tapi kita tidak kemungkinan juga hal ini akan berubah," tambahnya.


Dijelaskan Irawati bahwa terkait pembagian zonasi ini juga berdasarkan rapat koordinasi KPU RI dan lokasi-lokasi kampanye juga berdasarkan keputusan Bupati Sambas.


"Pembagian zonasi ini juga berdasarkan Rakor KPU RI pada 14 February 2024, kemudian lokasi-lokasi kampanye bagi tim pemenang ataupun partai politik itu harus mematuhi SK Bupati Sambas yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan se-kabupaten Sambas, namun jika tidak ada tempat yang tidak terlampir di SK Bupati Sambas tersebut boleh saja asalkan mendapatkan izin dari tempat tersebut," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini