Figo : Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Harus Dimaksimalkan

Editor: Admin author photo

Ket: Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jumat (12/1/2024).

Kabarsambas.com - Lerry Kurniawan Figo, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas menjelaskan bahwa Kabupaten Sambas telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. 


“Namun, hingga saat ini, perda tersebut belum dilaksanakan secara optimal. Perda yang dimaksud yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” katanya.


Tentu mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum tersebut tegas dia harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. 


Sesuai hasil konsultasi ke BPHN, Figo menyebutkan Penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumberdari APBN, APBD, Dana Desa, maupun dana lainnya dilakukan dengan melibatkan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham. 


“Dengan adanya aturan atau perda dimaksud, sebenarnya menjadi payung hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi warga kita. Hanya saja, hingga saat ini, pelaksanaan perda tersebut belum diimplementasikan dengan baik. Ini menjadi perhatian kita bersama,” Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini