Bawaslu Sambas Imbau Kampanye Melalui Media Massa Tetap Berpedoman Pada Peraturan

Editor: Admin author photo

Ket: Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti 

Kabarsambas.com - Pesta demokrasi sudah di depan mata. Berbagai tahapan-tahapan Kampanye Pemilu 2024 juga sedang berjalan, salah satunya Kampanye Pemilu di media massa yang bersamaan dengan rapat umum. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, S.Pd., membenarkan bahwa Kampanye Pemilu di media massa seperti media cetak dan media elektronik sudah dimulai sejak 21 Januari 2024 kemarin. 


"Benar. Kampanye Pemilu di media massa, media sosial, media elektronik bersamaan dengan rapat umum dan iklan kampanye yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024," Ungkapnya. Rabu (24/1/2024). 


Yesi menuturkan mengenai pelaksanaan rapat umum dan iklan kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2024. 


"Untuk seluruh partai politik dan peserta pemilu dapat memperhatikan peraturan PKPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2024 segala aturan terkait pelaksanaan rapat umum dan iklan kampanye di media cetak maupun media elektronik," Tuturnya. 


Ia berharap bagi Peserta Pemilu yang akan melaksanakan Kampanye Pemilu wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum melaksanakan kampanye baik itu dalam pertemuan terbatas maupun pada rapat umum. 


"Saya berharap agar peserta pemilu taat dengan peraturan apalagi sekarang sudah memasuki tahapan rapat umum dan jadwalnya sudah ditentukan oleh KPU sesuai dengan SK nomor 4 tahun 2024 tentang jadwal rapat umum dan lokasi rapat umum di dalam SK tersebut sudah ditetapkan jadwal partai mana saja yang boleh melakukan rapat umum di tanggal yang telah ditentukan dan lokasi-lokasi juga telah ditetapkan KPU yang diperbolehkan di masing-masing kecamatan yang berbeda-beda," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini