Rutan Sambas Serahkan Secara Remisi Khusus Natal Tahun 2023 Kepada Warga Binaan Umat Kristiani

Editor: Admin author photo

Ket: Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas menggelar Acara Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sambas. Senin (25/12/2023).

Kabarsambas.com - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas menggelar Acara Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sambas. Senin (25/12/2023).


Bertempat di Aula Saharjo Rutan Sambas, Kegiatan ini diikuti Oleh Pejabat Struktural, JFT Pembina Keamanan dan Seluruh Pegawai Staf Rutan Sambas. Acara Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ini dipimpin Oleh Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja. 


Acara Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 dimulai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Hasmardi. Kemudian dilanjutkan Penyerahan Remisi Secara Simbolis oleh Kepala Kepala Rutan Sambas kepada Perwakilan WBP Rutan Sambas serta foto bersama.


Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam acara Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 dibacakan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sambas. 


Sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2023. Dari jumlah tersebut, 99 orang langsung bebas.


"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Sementara itu, 99 orang menerima RK II langsung bebas pada hari raya Natal." Ungkap Ka Rutan Sambas.


Di Rutan Sambas sendiri terdapat 08 (delapan) orang warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal dengan besaran sebanyak 01 (satu) bulan. 



Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini