Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti Perkara TPU Inkrah Tahun 2023

Editor: Admin author photo

Ket: Kejaksaan Negeri Sambas Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) Tahun 2023 yang dilakukan di Halaman Kantor Kejari Sambas. Rabu (20/12/2023).

Kabarsambas.com - Kejaksaan Negeri Sambas Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) Tahun 2023 yang dilakukan di Halaman Kantor Kejari Sambas. Rabu (20/12/2023).



Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, S.H., M.H.LI., menghaturkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dalam penindakan Perkara Tindak Pidana Umum di wilayah hukum Kabupaten Sambas. 


"Saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Sambas dan mewakili teman-teman semua Jaksa Penuntut Umum yang ada di Kejaksaan Negeri Sambas mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang hadir pada pagi hari ini atas segala bentuk kerja samanya dalam rangkaian kriminalisasi sistem yang sudah berjalan dengan baik di daerah wilayah hukum Kabupaten Sambas yang dimulai dari penyelidikan sampai dengan kegiatan yang kita lakukan hari ini," Ucapnya. 


Ia menuturkan Kejaksaan Negeri Sambas sebagai eksekutor kegiatan pemusnahan bukan hanya sebagai ceremony saja melainkan sebagai wujud penegakan hukum dan transparansi. 


"Kami sebagai eksekutor dalam sebuah rangkaian kriminal sistem dimana Jaksa mempunyai tugas dalam melakukan eksekusi di dalam perkara pidana kegiatan pemusnahan hari ini bukan hanya menjadi ceremony biasa saja melainkan merupakan ceremony juga sebagai wujud dari penegakan hukum, bahwa kita telah melaksanakan penegakan hukum pidana secara baik dan lengkap dan sebagai wujud juga transparansi kita dalam melaksanakan eksekusi," Tutur Daniel. 


"Kegiatan ini juga merupakan keberhasilan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh semua stakeholder yang hadir pada hari ini diantaranya dari penyidikan sampai dengan penuntutan persidangan dan endingnya adalah barang bukti ini kita lakukan eksekusi," Pungkas Kajari Sambas. 


Adapun jenis perkara yang dieksekusi Narkotika 28 kasus dengan berat kurang lebih 67,99 gram, Penganiayaan 1 kasus, Pencurian 6 kasus, Tindak Senjata Tajam 1 kasus, Penangkapan Ikan (dengan racun dan bahan peledak) 1 kasus, KDRT 1 kasus, Konservasi SDA 1 Kasus, Asusila 2 kasus, Perjudian 2 kasus, Farmasi Kesehatan (Obat Ilegal) 1 kasus, Penculikan 1 kasus, dan Kerusakan Lingkungan 1 kasus dengan total keseluruhan 47 kasus. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini