Simpan 22 Paket Sabu Siap Edar, Pemuda Semparuk Diringkus Polisi

Editor: Admin author photo

Ket: Simpan 22 Paket Sabu Siap Edar, Pemuda Semparuk Diringkus Polisi  

Kabarsambas.com - Seorang pemuda diduga kuat pengedar narkoba jenis sabu di tertangkap Polisi setelah satu rumah di Dusun Simpuan Desa Singaraya Kecamatan Semparuk di grebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas. Rabu (15/11/2023).


Saat digrebek Pemuda berusia 32 tahun berinisial EK alias AE warga Dusun Semparuk Sutera Semparuk tersebut tak bisa mengelak lagi karena sedang memegang alat hisap narkoba yakni bong ketika sedang berada di dapur.


Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatreskoba Iptu Agus Tri Marsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba di Semparuk.


"Saat digrebek, EK alias AE berada di ruang dapur sedang memegang alat hisap Bong, kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkoba yang sudah siap edar," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Agus Tri.


Kata dia, penggeledahan juga di temukan didalam 1 kotak plastik warna hitam dan 1 kotak plastik berwarna putih di bawah tempat tidur yang didalam kotak plastik tersebut tersimpan paketan plastik klip yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.


"Barang bukti yang di sita saat pengrebekan itu yakni 1 kotak plastik warna putih berisikan 8 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,74 gram, 1 kotak plastik warna hitam berisikan 14 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,54 gram," katanya.


"Total narkoba jenis sabu yakni berat bruto 15,29 gram terdiri 22 paket, selain itu 2 timbangan digital, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 unit handphone warna hitam merk oppo," kata Iptu Agus Tri


Ia menuturkan saat ini pemuda berinisial EK alias AE sudah ditetapkan tersangka dan akan di ancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Saat ini dia sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, tentu kasus ini akan kita kembangkan," pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini