IMTEK Kampanyekan Tolak Politik Uang

Editor: Admin author photo

Ket: Ikatan mahasiswa kecamatan Teluk keramat (IMTEK) menolak dengan tegas praktek money politik atau politik uang.

Kabarsambas.com – Ikatan mahasiswa kecamatan Teluk keramat (IMTEK) menolak dengan tegas praktek money politik atau politik uang.


Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan IMTEK, Putri mengatakan sebagai masyarakat tentu harus cerdas dalam bertindak dan berfikir, apalagi untuk menentukan pemimpin yang akan berkuasa selama beberapa tahun ke depan. 


“ Ya, Tak jarang kita temui masyarakat yang diiming-imingi sejumlah uang oleh oknum caleg, miris,” Ujarnya. 


Putri menyampaikan Politik uang adalah suatu upaya memengaruhi orang lain (masyarakat) dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih. 


Proses pemberian politik uang pada masyarakat, dilakukan dengan berbagai macam cara, baik secara langsung hingga secara tidak langsung yang dilakukan oleh pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam memberikan praktek politik uang di masyarakat.


“ Proses pemberian politik uang selama ini menggunakan strategi untuk mempengaruhi dan memobilisasi masyarakat dengan berbagai macam modus, kemudian bentuk imbalan yang diberikan, hingga lokasi dan waktu pemberian politik uang, dipertimbangkan secara matang dan dilakukan bertahap dalam jangka wkatu tertentu, sehingga membuka peluang keberhasilan lebih besar bagi calon atau kontestan politik tertentu dalam memenangkan pemilu,” tuturnya. 


Negara kata putri melalui kebijakan politik hukumnya telah mengatur terkait kejahatan politik uang. Dengan adanya kebijakan hukum ini semakin jelas bahwa politik uang adalah sesuatu yang serius sehingga dianggap perlu untuk diatur dalam peraturan perundang – undangan, sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dan tentunya perlindungan terhadap demokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum Pasal 523 ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur tentang larangan politik uang.


“Sudah jelas politik uang diatur dalam perundang-undangan, namun hingga saat ini politik uang masih marak dan terasa lazim digunakan, sebagai mahasiswa kami turut aktif mengawal proses pelaksanaan pemilu namun bagaimana upaya pengawasan dari Panwas desa dan juga Bawaslu?,” Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini