Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan

Editor: Admin author photo
Ket:Bea Cukai Sintete musnahkan barang ilegal atau Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kamis (30/11/2023)


Kabarsambas.com - Bea Cukai Sintete musnahkan barang ilegal atau Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kamis (30/11/2023)


Pemusnahan BMN Hasil Penindakan kepabeanan dan cukai tersebut senilai Rp296.266.356 dengan potensi kerugian negara Rp196.676.026.


Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Teguh Iman Subagyo mengatakan pemusnahan ini merupakan bukti dan komitmen bea cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang masuk secara ilegal.


"Dan sebagai bukti nyata kita juga untuk menyelamatkan industri dalam negeri yang terancam dengan adanya produk-produk ilegal akan mengambil pangsa pasar dari industri lokal," ujarnya.

Ket: Bea Cukai Sintete musnahkan barang ilegal atau Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kamis (30/11/2023)

Untuk barang- barang yang dimusnahkan kata Teguh Iman Subagyo adalah hasil penindakan dan operasi pasar periode April sampai Agustus 2023.


“Ya, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang,” katanya.


Penindakan yang dilakukan kata kepala Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Cukai. Lalu, pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


"Dalam melakukan penindakan kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi terkait baik dari kepolisian pamtas dan kemudian instansi-instansi lain serta pemerintah daerah," ujarnya.


Adapun jenis-jenis barang yang dimusnahkan melanggar kepabeanan diantaranya, sepatu dan pakaian bekas, elektronik, alat-alat sepeda motor, obat-obatan, minuman keras, dan rokok. Kemudian barang yang dimusnahkan karena melanggar cukai yakni rokok 108.864 batang, hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 496 mililiter, dan minuman keras sebanyak 38,43 liter.

Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar. (Sai)

Ket : Bea Cukai Sintete musnahkan barang ilegal atau Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kamis (30/11/2023)


Share:
Komentar

Berita Terkini