DPRD Sambas Harmonisasikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Editor: Admin author photo

Ket: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas melalui Bapemperda melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jum'at (13/10/2023) 

Kabarsambas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas melalui Bapemperda melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jum'at (13/10/2023) 


Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Kanwil Kumham Kalbar dihadiri Ketua DPRD, H Abu Bakar S Pd I di dampingi Wakil Ketua, Ketua Bappemperda dan Anggota DPRD Sambas, Biro Hukum Provinsi Kalbar, Kabag Hukum Setda Sambas, Bappeda Sambas, Disperindagkop Sambas, dan DistanKP Sambas


Kedatangan rombongan Pimpinan dan Bamemperda DPRD Sambas disambut hangat Plh. Kepala Kanwilkumham Kalbar, yakni Kepala Devisi Kemasyarakatan, Hernowo Sugiastanto, Bc.IP, S. Sos M. Si beserta Jajarannya.



Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar S Pd I mengatakan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kab Sambas yang diusulkan oleh Bapemperda DPRD Sambas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. 



"Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan Usul inisiatif DPRD yang disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas," kata Abu Bakar



Dalam Tahapan awal Pembentukan Rancangan Raperda, Abu bakar mengungkapkan DPRD melakukan Harmonisasi ke Kanwilkumham untuk pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 



"Harmonisasi dilakukan sebagai tahapan awal dalam pemantapan konsepsi Raperda sebelum dilakukan pembahasan bersama instansi terkait," ungkap Abu Bakar



Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Sambas, Supni Alatas menambahkan bahwa Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilatarbelakangi oleh keinginan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk menjadi daerah swasembada pangan unggul di Kalimantan Barat. 



Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ungkap Supni Sebagai salah satu bentuk kepedulian DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas kepada Para Petani di Kabupaten Sambas. 



"Raperda ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sambas Untuk membantu petani dalam menghadapi kesulitan yang dihadapi petani. Seperti penyediaan sarana prasarana pertanian, dan lahan pertanian," ungkap Supni



Supni juga menyampaikan bahwa Konsep Raperda pelindung dan pemberdayaan petani memiliki 13 Bab dan 91 Pasal yang didalamnya memuat ketentuan umum, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, kerjasama, pelaksanaan, pembiayaan, pengawasan, peran serta masyarakat, hingga ketentuan penutup. 



"Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam rancangannya memiliki 13 Bab dan 91 Pasal yang memuat ketentuan umum hingga ketentuan penutup," ucap Supni

Dalam Rancangan Raperda Perlindungan dan Pemeliharaan petani, Supni menambahkan Raperda ini sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas untuk memberikan kepastian usaha tani, menyediakan prasarana dan sarana pertanian dalam pengembangan usaha tani, Meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam perlindungan dan pemberdayaan petani serta meningkatkan akses petani pada sumberdaya pertanian untuk lebih produktif dan berkelanjutan.

"Kita berharap, Raperda ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sambas memberikan kepastian usaha tani, menyediakan prasarana dan sarana pertanian dalam pengembangan usaha tani, Meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam perlindungan dan pemberdayaan petani serta meningkatkan akses petani pada sumberdaya pertanian untuk lebih produktif dan berkelanjutan," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini