Perdalam Raperda PDRD, Pansus DPRD kunker ke Bapenda Kuburaya

Editor: Admin author photo

Ket: Perdalam Raperda PDRD, Pansus DPRD kunker ke Bapenda Kuburaya.

Kabarsambas.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuburaya. Senin (25/9/2023).


Kunjungan Kerja dilakukan untuk sharing informasi dan memperdalam substansi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Sambas yang sedang di bahas. 


Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bapenda Kabupaten Kuburaya diketuai Lerry Kurniawan Figo SH MH, didampingi Wakil Ketua Pansus, Trisno SH, Anggota Pansus DPRD dan diterima Oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab Kuburaya, Lugito S PD M Si Beserta jajaran.


Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kedis DPMPTSP Sambas, Kabag Hukum Setda, Bakeuda Sambas, Disparpora Sambas, Dishub Sambas, Disperindagkop Sambas, Perkimlh Sambas dan PUPR Sambas 

Ketua Pansus PDRD, Lerry Kurniawan Figo SH MH mengungkapkan Kunker yang dilakukan ini merupakan serangkaian kegiatan pembahasan dalam memperdalam substasni Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


“Terima kasih, kami telah diterima untuk melakukan Kunker disini, kunjungan ini merupakan serangkaian kegiatan dalam pembahasan raperda yang sedang kami bahas. Sebelumnya kami telah berkunjung ke Bapenda Kota Tangerang untuk diskusi dan sharing informasi, kemudian juga telah melakukan rapat kerja dengan dinas terkait, dan hari ini kami mengunjungi Bapenda Kuburaya untuk memaksimalkan raperda PDRD Kabupaten Sambas,” Ungkap Figo 


Lerry Kurniawan Figo SH MH mengatakan, sebelumnya DPRD Kabupaten Sambas melalui Lintas Komisi juga telah melakukan konsultasi ke Kemendagri tentang pengaturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada juni 2023. 


Hal ini dikarenakan adanya perubahan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah,” ungkapnya.


“Perda Ini diharapkan dapat menjadi produk hukum yang dijadikan legalitas pemda dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” Tambah Figo.


Dalam pertemuan tersebut, ucap figo banyak hal yang kita Bahasa dan duskusikan yakni terkait jenis pajak, subjek pajak dan wajib pajak, serta subjek retribusi dan wajib retribusi maupun objek pajak dan objek retribusi.


“Kita diskusi banyak hal terkait jenis, retribusi, subjek dan wajib pajak serta subjek, wajib dan objek retribusi pajak,” ucap Ketua Komisi I itu.  

Figo juga mengatakan Perda ini diharapkan dapat mendukung kemandirian fasial daerah, khususnya potensi dari objek pajak baru yang dapat kita maksimalkan.

 

Kita berharap, ini menjadi kabar baik bagi kita semua, semoga Aturan ini dapat mendukung kemandirian fasial daerah yang nantinya dapat menunjang optimalisasi pendapatan dan meningkatkan pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sambas,” Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini