Kabarsambas.com - DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna penjelasan Bupati Sambas terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sambas.Senin (11/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sambas yang telah mengagendakan Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Bupati Sambas atas dua buah Raperda untuk dijadikan bahan kajian dalam pembahasan dan pendalaman materinya oleh Badan Anggaran dan Panitia Khusus DPRD.
"Sesuai ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, kemudian keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa," Ungkapnya.
Adapun perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana tersebut di atas diantaranya yaitu terjadinya perubahan pada pendapatan belanja dan pembiayaan daerah, baik yang disebabkan oleh kondisi riil di daerah, hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan, maupun akibat kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
"Dalam rangka mengoptimalkan anggaran belanja daerah, dilakukan pergeseran anggaran program dan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah, anggaran belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2023 dialokasikan sebesar 1,90 triliun rupiah, naik 1,63 persen," Kata Satono.
Penerimaan pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD 2023 ditargetkan sebesar 213,65 milyar rupiah, sementara pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar 210,14 miliar rupiah.
Selanjutnya, Bupati Sambas menjelaskan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa dalam Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa jenis pajak dan wajib retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan objek retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu regulasi," Jelasnya.
Adapun sasaran yang ingin diwujudkan dari pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sambas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tentunya sejalan dengan sasaran yang ingin diwujudkan.
"Dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu menurunkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan dan memperluas basis pajak. Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah," Pungkas Satono. (Sai)