Anwari Narasumber dalam Pelatihan Bengkel Bahasa Hukum

Editor: Admin author photo

Ket: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari S Sos M AP menghadiri dan memberikan materi Peranan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Daerah saat kegiatan pelatihan bengkel bahasa hukum bagi lembaga dan profesi dalam ranah hukum di Kabupaten Sambas. Selasa (12/9/2023)

Kabarsambas.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari S Sos M AP menghadiri dan memberikan materi Peranan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Daerah saat kegiatan pelatihan bengkel bahasa hukum bagi lembaga dan profesi dalam ranah hukum di Kabupaten Sambas. Selasa (12/9/2023)


Kegiatan yang diselenggarakan oleh badan pengembangan dan pembinaan bahasa Balai Bahasa provinsi Kalimantan Barat di Hotel Sambas Terigas ini dihadiri oleh Perwakilan Polres Sambas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sambas, Kemenag Sambas, Kominfo Sambas, Poltesa, IAIS, Bagian Hukum Setda Sambas, MABT, BKPSDMAD, Sat Pol PP, Imigrasi Sambas, MUI Sambas, Inspektorat, FKUB dan para tamu lainnya


Ketua komisi IV, Anwari S Sos M AP mengatakan peranan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah sangat sentral karena fungsi utamanya sebagai lembaga legislasi daerah.


"Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kabupaten Sambas memiliki peranan penting dalam pembentukan peraturan daerah," kata Anwari


Dalam pembentukan peraturan daerah, bahasa Indonesia memiliki peranan strategis sebagai bahasa resmi negara, dalam penyusunan, pengundangan, dan penyebaran peraturan daerah. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. 


"Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai bahasa resmi negara, bahasa Indonesia digunakan dalam penyusunan, pengundang dan penyebaran perda, hal tersebut dilakukan agar peraturan daerah dapat mudah diakses dan dipahami oleh semua warga negara," Ungkap Anwari 


Sebagai bahasa resmi negara, Bahasa Indonesia dalam Peraturan Daerah juga memiliki peran sebagai Pemahaman yang lebih baik, Kepatuhan hukum yang lebih baik, Mendorong integrasi nasional, Mempermudah Implementasi kebijakan pemerintah, sebagai Komunikasi yang efektif, serta Meningkatkan kejelasan hukum. 


Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia dalam Perda ucap Anwari, untuk menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


"Bahasa Indonesia juga sebagai penguat persatuan dan kesatuan bangsa," ucap Anwari 


Indonesia memiliki berbagai suku, bangsa, dan bahasa daerah. Bahasa Indonesia menjadi medium komunikasi yang merata dan netral dalam proses legislasi di tingkat daerah sehingga meminimalisir potensi konflik atau ketidakjelasan informasi yang muncul. 


"Bahasa Indonesia digunakan sebagai alat pemersatu bangsa, minimal konflik dan ketidak jelasan informasi, Peran bahasa Indonesia dalam Perda sangat penting untuk menciptakan keseragaman hukum di seluruh wilayah Indonesia dan mempromosikan identitas nasional yang kuat," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini