Ket: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas meminta Pemerintah Kabupaten Sambas tegas terkait Pengurusan Hak Guna Usaha Perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sambas. |
Kabarsambas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas meminta Pemerintah Kabupaten Sambas tegas terkait Pengurusan Hak Guna Usaha Perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sambas.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi II, Erwin Johana SH, regulasi sudah sangat jelas terkait HGU Perusahaan. Dimana lanjut dia, setelah tiga tahun memperoleh Ijin Usaha Perkebunan, perusahaan sudah harus mengurus HGU Perusahaan.
“Beberapa waktu lalu, kita telah menggelar Rapat Dengar Pendapat, dimana pemohon RDP menyampaikan data-data penting terkait Investasi Perkebunan, pada prinsipnya DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Sambas segera melakukan identifikasi perusahaan yang belum melakukan pengurusan HGU (Hak Guna Usaha),” sebut Erwin.
Dari Identifikasi data dimaksud, lanjut Legislator PKB itu, Pemda harus bisa mendesak perusahaan untuk melakukan pengurusan HGU, guna memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi. Dengan pengurusan HGU itu, sebut dia, potensi peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Sambas semakin besar.
“Kita tidak anti investasi, bahkan kita mendorong Pemerintah Daerah melakukan terobosan-terobosan sehingga investor mau berinvestasi di Kabupaten Sambas. Tetapi investasi yang ada bagaimana caranya oleh Pemerintah Daerah dapat benar-benar sesuai dengan yang diharapkan, yakni mensejahterakan daerah dan masyarakat kabupaten sambas,” ujar Erwin Johana.
Termasuk kata dia, investasi yang ada harus ramah lingkungan. Erwin juga menyoroti Pola Kemitraan atau Kebun Plasma dimana masih banyak perusahaan yang terindikasi belum menerapkan kewajiban Pola Kemitraan atau Kebun Plasma sebesar 20 (dua puluh) persen dari Kebun Inti.
“Pemda Kabupaten Sambas harus mengambil langkah dan upaya strategis guna menyikapi kondisi dimaksud dalam rangka memberikan kepastian hak-hak masyarakat yang berada dilokasi usaha perkebunan perusahaan serta memastikan luasan lahan yang menjadi dasar dalam penetapan kebun plasma, apakah sesuai luas kebun yang dikelola atau berdasarkan luas lahan yang dimohon dalam pengukuran kadastral,” Pungkasnya. (Sai)