DPRD Sambas Gelar Rapat Gelar Pendapat dengan Eks Tenaga Honorer Kategori II

Editor: Admin author photo

Ket: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menggelar rapat dengar pendapat dengan Forum Honorer Tenaga Teknis dan Administrasi Kategori Dua Sambas.


Kabarsambas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menggelar rapat dengar pendapat dengan Forum Honorer Tenaga Teknis dan Administrasi Kategori Dua Sambas.


Rapat digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Senin (21/8/2023) dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Ferdinan SE ME, didampingi Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo SH MH dan Ketua Komisi IV Anwari. 


Rapat Dengar Pendapat dikoordinir langsung komisi I dan IV, didukung dari Badan Pengembangan SDM dan Aparatur Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. 


“Rapat Dengar Pendapat DPRD membahas penyampaian aspirasi oleh Forum Honorer Tenaga Teknis & Administrasi Kategori 2 Sambas terkait belum adanya Regulasi Penyelesaian Eks Tenaga Honorer Kategori II, khususnya Honorer Tenaga Teknis, Administrasi, Tenaga Kesehatan dan Guru Kategori II,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan. 


Pada prinsipnya, pemohon hearing yakni Forum Honorer Tenaga Teknis & Administrasi Kategori dua Sambas sebut Waki Ketua I, meminta kejelasan nasib mereka yang telah lama mengabdi untuk Kabupaten Sambas. Disebutkan Ferdinan, ada sekitar empat puluhan lebih orang Eks Tenaga Honorer Kategori II, khususnya Honorer Tenaga Teknis, Administrasi, Tenaga Kesehatan dan Guru Kategori II yang belum diangkat baik PPPK maupun PNS. 


“Sehubungan belum adanya kebijakan regulasi penyelesaian eks Tenaga Honorer Kategori II khususnya Honorer Tamatan SMA Tenaga Teknis, Administrasi, Tenaga Kesehatan dan Guru Kategori II secara menyeluruh, DPRD meminta Keseriusan dan Komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan,” tegas Ferdinan. 


Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, mengatakan Masih adanya Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-2) Kabupaten Sambas yang secara data sudah terekam di Data Base Kementerian PAN RB RI, tetapi belum terakomodir baik dalam penerimaan PPPK maupun PNS. 


“Hasil rapat dengar pendapat DPRD, untuk kondisi ini, kita harus meminta masukan saran dan solusi pemecahan permasalahan serta meminta dengan tegas kepada Kementerian PAN RB melakukan formulasi dan perlakuan khusus untuk Eks THK-2 agar permasalahan dapat teratasi,” terang Lerry Kurniawan Figo. 


Ketua Komisi IV, Anwari SSos MAP, mengungkapkan adanya surat Menteri PAN RB RI Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, harus menjadi perhatian bersama. 


“Menindaklanjuti surat KemenPAN RB itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas harus melakukan pemetaan masalah dan mengambil langkah strategis sebagai upaya menindaklanjuti arahan surat dimaksud. Terutama bagaimana nantinya penganggarannya dan lainnya,” Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini