Figo Dukung Serikat Pekerja Perjuangkan Tuntutan Karyawan

Editor: Admin author photo

Ket: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo

Kabarsambas.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H, M.H., menanggapi Rapat Dengar Pendapat yang membahas keluhan Serikat Pekerja PELIKHA PT. Wana Hijau semesta dan PT. Kaliau Mas Perkasa Kabupaten Sambas mengenai aturan perusahaan yang dianggap tidak sesuai ketentuan yang tertuang pada peraturan perusahaan tahun 2021-2023 dan Undang-undang cipta kerja. 


Ketua Komisi I DPRD kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H, M.H., mengatakan perusahaan harusnya bisa menterjemahkan dan mempunyai itikad baik terhadap karyawan dan tuntutan karyawan, tahapan ini sudah cukup panjang dan musyawarah ini tidak tercapai karena dari pihak perusahaan tidak ada itikad baik. 


"Hampir 11 tahapan tidak ada solusi dari semua permasalahan dan tuntutan karyawan, perusahaan ini sangat parah karena karyawan tidak di perhatikan," katanya. Selasa (19/6/2023). 


Figo menuturkan bahwa keadaan tersebut sudah menjadi boomerang bagi pihak perusahaan, karena perusahaan lah yang tidak menjalankan komitmennya dengan tidak memenuhi hak para tenaga kerja. 


Oleh karena itu, Ia meminta Pemkab Sambas untuk memanggil pihak perusahaan dan memberikan sanksi. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka dipersilakan kepada Serikat Pekerja untuk menyampaikan aspirasi melalui demo yang tidak anarkis. 


"Ini sebenarnya menjadi bom waktu bagi perusahaan karena hak-hak tenaga kerja tidak dipenuhi, ini sudah jelas perusahaan menghindar karena mereka sudah salah besar secara hukum, perusahaan harus di kasih sanksi dahulu oleh Pemda, jika tidak tercapai juga pihak perusahaan selalu menghindar tidak ada pilihan lagi silakan bapak-bapak tuangkan aspirasi nya dengan cara demo akan tetapi jangan anarkis,"


Ia menegaskan belum bisa memberikan solusi yang konkret dikarenakan ketidakhadiran dari salah satu pihak yaitu pihak perusahaan. 


"Sejauh ini saya tidak bisa memberikan solusi yang konkret, bagaimana saya mau memberikan solusi sedangkan pihak perusahaan tidak ada disini, dari Disnakertrans silakan membuat surat peringatan untuk perusahaan, kalau sudah memang ini juga tidak terpenuhi silahkan bapak-bapak atur bagaimana,” pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini