Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Editor: Admin author photo

Ket: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sintete melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Selasa (27/6/2023) dihalaman kantor KPPBC) TMP C Sintete.

Kabarsambas.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sintete melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Selasa (27/6/2023) dihalaman kantor KPPBC) TMP C Sintete.


BMN yang dimusnahkan kali ini berupa berupa pakaian bekas, alat elektronik, rokok, racun tanaman, dan barang kepabeanan jenis lainnya. Barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak dan dihancurkan. 


PLH Kepala KPPBC TMP C Sintete Hadi Wijaya mengatakan total perkiraan nilai barang barang yang dimusnahkan senilai 99,8 Juta Rupiah. Potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya cukai atas BKC ilegal dan pajak import sekitar Rp69,3 Juta.


"Dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Perlindungan Masyarakat KPPBC TMP C Sintete melaksanakan pemusnahan atas BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai," katanya.

Ket: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sintete melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Selasa (27/6/2023) dihalaman kantor KPPBC) TMP C Sintete.

Selain menimbulkan kerugian barang negara secara meteril namun kata Hadi Wijaya juga menimbulkan kerugian dalam bentuk imateril berupa dari sisi ekonomi impor pakaian bekas sangat menggangu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar Sebagian industri kecil dan menengah tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT dan konveksi yang tutup.


Kemudian dari sisi Kesehatan pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak heginis. 


“Dan dari sisi sosial importasi pakaian bekas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia,” katanya. 


Hadi Wijaya mengungkapkan BMN yang dimusnahkan adalah hasil penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC TMP C yang meliputi Kota Singkawang, Bengkayang dan Sambas.


"BMN tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan rincian pelanggaran di bidang kepabeanan mencapai Rp60,4 Juta, dan pelanggaran di bidang cukai mencapai Rp69,3 Juta,” Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini