Kembali Raih WTP, Ketua DPRD Apresiasi Pemda Sambas

Editor: Admin author photo

Ket: Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono kepada Bupati Sambas, H Satono dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar S.Pd I. Selasa (9/5/2023) di Ruang Pertemuan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.


Kabarsambas.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.


Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono kepada Bupati Sambas, H Satono dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar S.Pd I. Selasa (9/5/2023) di Ruang Pertemuan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.


Untuk Opini atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Pemprov Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Atas capaian itu, Ketua DPRD memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Bupati Sambas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. 


"Alhamdulillah, Kabupaten Sambas kembali mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian atau WTP lagi. Kami dari legislatif, mengucapkan Selamat atas capaian dimaksud dan apresiasi yang setinggi-tingginya," ungkap H Abu Bakar. 


Selain Ketua DPRD Kabupaten Sambas, beberapa pimpinan daerah dan pimpinan DPRD kabupaten kota di Kalimantan Barat turut menghadiri penyerahan LHP LKPD itu. Diantaranya dari pejabat Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau, Kota Singkawang, dan Kabupaten Melawi


Ketua DPRD Kabupaten Sambas, mengharapkan, Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah. Sesuai Regulasi tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan di terima. 


"Laporan Hasil Pemeriksaan ini harus menjadi perhatian bersama, dan akan lebih berharga apabila diikuti dengan tidak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK," ujar Ketua DPRD.  


Diingatkan H Abu Bakar, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambatlambatnya sesuai aturan yang mengatur adalah 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. 


"Kita menyambut baik, LHP dan opini WTP ini, tentunya ini menjadi bahan kami dilegislatif dan membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini