Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi Laporkan Aksi Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

Editor: Admin author photo

Ket: Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi, S.I.P., M.H. Sc akan melaporkan kepada pihak Polisi terkait atas dugaan penipuan yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta sumbangan dan bantuan. 

Kabarsambas.com - Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi, S.I.P., M.H. Sc akan melaporkan kepada pihak Polisi terkait atas dugaan penipuan yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta sumbangan dan bantuan. 


Diketahui adanya modus baru penipuan mengatasnamakan Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi, S.I.P., M.H. Sc melalui bukti dengan melakukan transfer palsu berupa uang sebesar Puluhan Jutaan rupiah di sebuah bank yang bukan miliknya yang dikirim pelaku ke salah satu Masjid di Kabupaten Sambas. 


"Dimana pelaku yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Pondok Pesantren Darussalim ini dan mengaku sudah mentrasfer sejumlah uang kepada salah satu pengurus masjid di Sambas. Dan mengirimkan bukti transfer palsu yang diedit atas nama saya, akan tapi ketika dicek atas nama rekening si penerimanya, malah tidak ada uangnya. Canggihnya lagi bahwa bukti transferan dikirim seolah-olah asli,". ungkapnya Sabtu. (11/3/2023).


Fahrur Rofi juga menegaskan, tidak main-main akan memberikan efek jera kepada pelaku yang mengatasnamakan dirinya, dengan melaporkan kepada pihak berwajib.


"Atas kejadian tersebut diminta masyarakat harus lebih berhati-hati dan waspada, dan lebih lanjutnya lagi akan saya tindak lanjuti dengan melaporkan kepada Polisi terkait dugaan kasus penipuan ini, kedepan saya berharap tidak ada lagi persoalan seperti ini dan diberikan efek jera kepada pelaku," tegasnya. 


Diketahui bahwa pelaku menggunakan Bank BNI dengan mengatasnamakan Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi dengan total penggiriman Rp.27.000.000,00 ( Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah ) dengan tujuan Bank Kalbar Syariah kepada salah satu masjid di Sambas.


Akan tetapi setelah pihak masjid melakukan tranfer antar Bank melalui Bank BPD Kalbar ke pihak yang mengatasnamakan pengurus Pondok Pesantren Darussalim dengan jumlah Rp. 8.500.000,00 ( Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dengan atas nama Imam Saputra ke tujuan Bank Muammalat. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini