Fraksi Persatuan Demokrat Minta Penyempurnaan Tata Kelola Penyelenggaraan Kearsipan

Editor: Admin author photo

Ket: Juru Bicara Fraksi Persatuan Demokrat, Ahmad Hafsak Setiawan SP menyerahkan pandangan umum fraksi Terhadap penyelenggaraan kearsipan. Selasa (28/3/2023)

Kabarsambas.com - Fraksi Persatuan Demokrat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Sambas tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Selasa (28/3/2023) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sambas. 


Juru Bicara Fraksi Persatuan Demokrat, Ahmad Hapsak Setiawan,S.P menyampaikan bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyebutkan arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara, untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal.


"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah seperti yang telah disampaikan Saudara Sekretaris Daerah pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 kemarin, Penyelenggaraan Kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Maka Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini memang sudah seharusnya dibentuk untuk menyempurnakan tata kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas," ungkapnya. 


Pembentukan Perda harus sesuai dengan asas-asasnya yakni Kejelasan Tujuan, Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan atau transparansi. 


Bagi Fraksi Persatuan Demokrat, yang mendukung raperda tersebut dengan beberapa saran dan masukan seperti melalui Perda yang akan diterbitkan nanti diharapkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kearsipan lebih ditingkatkan, baik melalui sosialisasi terhadap seluruh OPD di Kabupaten Sambas tentang Kearsipan, maupun membentuk lembaga serta unit-unit khusus yang menjalankan tugas dan fungsi Kearsipan.


Kemudian penyelenggaraan kearsipan sebaiknya dilakukan secara keseluruhan menggunakan media elektronik, demi menjunjung prinsip efektivitas dan efisiensi, mengikuti perkembangan teknologi yang semakin hari kian canggih, serta perlunya dukungan sarana dan prasarana untuk pengelolaan arsip yang ideal seperti penyimpanan dalam format digital untuk arsip dalam bentuk file yang memiliki fasilitas sistem keamanan atau pembatasan akses agar lebih terjamin dan tidak rentan akan resiko kerusakan atau kehilangan arsip serta pemilihan server storage (media penyimpanan) yang memiliki kapasitas besar dan network/jaringan yang baik.

 

Ia berharap dari terlaksana Raperda tersebut Pengelolaan Kearsipan Daerah lebih tertib dan baik dengan mengedepankan efisiensi, ekonomis, dan transparansi. 


"Harapan dari raperda ini, akan mengantarkan Pengelolaan Kearsipan Daerah dalam prosedur yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini