SAH ! Pemilu 2024 Kabupaten Sambas Tujuh Dapil

Editor: Admin author photo

Ket: Pemilu 2024 Kabupaten Sambas Tujuh Dapil 

Kabarsambas.com – Pada pemilu 2024 mendatang, Kabupaten Sambas yang sebelumnya berjumlah lima Daerah Pemilihan berubah menjadi tujuh Daerah Pemilihan (Dapil). 


Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sambas Sudarmi, S.Pd 


Dua mengatakan perpecahan Dapil dari lima menjadi tujuh tersebut sudah menjadi keputusan KPU RI sesuai dengan usulan hasil sosialisasi serta jajak pendapat yang sebelumnya dilaksanakan oleh KPUD Sambas.


"Pada Pemilu 2024, Kabupaten Sambas yang semula lima Dapil, berubah menjadi tujuh Dapil, persoalan perpecahan Dapil dan alokasi kursi di Kabupaten Sambas merupakan keputusan dan kewenangan dari KPU RI, bahan dan analisa yang kita berikan itu juga menjadi pertimbangan untuk KPU RI dalam menetapkan," katanya Selasa. (7/2/2023).


Ditambahkan Sudarmi untuk penataan alokasi kursi dan Dapil sebelumnya telah selesai di tingkat Kabupaten Sambas, sehingga ditetapkan oleh KPU RI.


"Sebelumnya juga telah selesai penataan dan alokasi kursi di tingkat Kabupaten Sambas, memang usulan yang lama 2019 dengan lima dapil dan usulan yang baru wajib kita buat dengan tujuh dapil, kemudian dua usulan KPU Kabupaten sudah melalui mekanisme uji publik, hasilnya sudah kita sampaikan termasuk usulan masyarakat terkait dengan delapan dapil juga telah kita masukkan, pada prinsipnya yang KPU usulkan itu kedua-duanya memenuhi prinsip penataan dapil dan alokasi kursi," ucapnya.


Dia menegaskan, dari uji publik yang dilakukan, banyak masyarakat yang menyetujui untuk penambahan lima dapil menjadi tujuh di Kabupaten Sambas.


"Dari hasil uji publik masyarakat juga menyetujui usulan yang di sampaikan oleh KPU Kabupaten, pada intinya menolak dan menyetujui dari masyarakat itukan hak mereka, artinya pertimbangan menyetujui ataupun tidak menyetujui itu sudah kami sampaikan, jadi tidak ada kewenangan kami sebagai KPU di tingkat Kabupaten dalam ditetapkannya Dapil yang sekarang menjadi tujuh Dapil, itu mutlak kewenangan dari KPU RI," tambahnya.


Ia berharap kedepanya dengan penambahan tujuh Dapil tersebut partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pemilu 2024 semakin bertambah.


"Harapannya dengan ditetapkannya tujuh dapil, akan lebih meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 nanti, artinya minat masyarakat untuk menjadi peserta meningkat maupun calon yang ingin berpartisipasi dan bahkan juga yang ingin menjadi anggota DPRD yang selama ini belum berkesempatan mengalami peningkatan, tidak hanya itu pembangunan juga nantinya diharapkan mengalami peningkatan," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini