Ket: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo |
Kabarsambas.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo berharap pemerintah pusat untuk mengkaji ulang terhadap usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun.
"Penambahan masa jabatan sembilan tahun yang di usulkan perlu pengkajian lebih mendalam lagi, karena hal ini berdampak dari aspek sosial kemasyarakatan, kita juga harus melihat urgensi dari usulan ini, manfaatnya juga apa jika penambahan masa jabatan sembilan tahun," katanya.
Menurut legislator Nasdem ini hal tersebut berdampak pada demokrasi Indonesia, karena kepala desa itu di pilih oleh masyarakat dan kedaulatan di tangan rakyat.
"Ini jelas berdampak pada demokrasi di Indonesia, di mana kepala desa itu di pilih oleh rakyat, jadi jelas kedaulatan itu berada di tangan rakyat, ketika masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun, namun pada saat kepemimpinan kades tersebut masyarakat ingin melakukan pergantian dan mengevaluasi dikarenakan kinerjanya tidak baik, maka hal tersebut sangat susah, disebabkan kades sangat di lindungi UUD, sehingga masyarakat tidak bisa berbuat, jika dengan cara aspek yuridis ini sangat sulit untuk dilakukan pergantian secara undang-undang," ujarnya.
"Saya pikir ini yang menjadi permasalahan dan tidak seberapa, sehingga pemerintah bisa melihat perspektif keinginan masyarakat," Pungkasnya. (Sai)