Komisi IV DPRD Sambas Siapkan Raperda penyelenggaraan kearsipan

Editor: Admin author photo

Ket: Komisi IV Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Barat. Kamis (19/1/2023)

Kabarsambas.com - Komisi IV Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Barat. Kamis (19/1/2023)


Pada kunjungan tersebut selain Komisi IV DPRD Sambas juga hadir Plh Kepala Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Sambas beserta jajaran diterima langsung Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kalbar, Drs Sugeng Hariadi MM di aula rapat DPK prov kalbar.


Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari S Sos M AP mengatakan Konsultasi dilakukan untuk memperoleh informasi, saran dan masukan dalam persiapan Raperda penyelenggaraan Kearsipan di kabupaten Sambas


"Hari ini, komisi IV DPRD berkunjung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah provinsi Kalbar untuk sharing informasi persiapan Raperda penyelenggaraan kearsipan di kabuapten Sambas," katanya.


Anwari mengungkapkan bahwa Raperda Penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu Raperda yang diajukan pemerintah daerah Kabupaten Sambas melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah kepada DPRD dan telah dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Sambas Nomor 22 Tahun 2022


"Dengan telah dituangkan nya Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dalam Keputusan DPRD nomor 22 tahun 2022, Insyaallah Raperda ini akan kiya bahas di Tahun 2023," ungkap Anwari


Legislator Gerindra itu menambahkan, sebagai dasar penyempurnaan Raperda penyelenggaraan kearsipan bisa kita adobsi dari perda no 9 tahun 2015 tentang kearsipan yang telah diberlakukan di pemerintahan provinsi Kalbar ejak 21 Desember 2015.


Anwari menyebutkan pihaknya akan mencoba mengkolaborasikan draft perda yang telah ada dengan tradisi budaya lokal yang ada di kabupaten Sambas.


"Untuk dratf Raperda penyelenggaraan kearsipan di kab Sambas, Kita akan mengkolaborasikan isi perda prov kalbar no 9 tahun 2015 dengan tradisi budaya lokal yang ada di daerah agar Raperda yang dihasilkan menjadi maksimal" ujar Anwari 


Selain itu terdapat beberapa poin yang disampaikan dalam konsultasi kali ini,l yakni program-program untuk melindungi produk tradisional, strategi peningkatan indeks gemar membaca masyarakat dan program-program penyimpanan arsip daerah. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini