Ket: Anggota DPRD Kabupaten Sambas Eko Suprihatino |
Kabarsambas.com - Anggota DPRD Kabupaten Sambas Eko Suprihatino mengungkapkan saat ini perlu adanya pengawasan ketat terkait harga penjualan Gas LPG 3 kilogram di masyarakat.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sambas tersebut menilai terkait aturan pemerintah yang akan melarang penjualan gas melon di warung-warung kecil yang tidak resmi penyalur Pertamina. Sehingga katanya penjualan gas melon di warung-warung kecil atau BUM-desa boleh-boleh saja. Akan tetapi harus diawasi agar sesuai prosedur yang berlaku.
"Menurut saya boleh saja dijual di warung dan bumdes-bumdes yang ada, hanya harga yang harus diawasi agar sesuai dengan prosedur yang ada," katanya. Senin (16/1/2023).
Dia mengungkapkan, kondisi di tengah masyarakat saat ini masih mengantri untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram tersebut serta persoalan harga juga menjadi problem yang harus dipecahkan.
"Lpg 3 kg masyarakat masih mengantri dan persoalan harga perlu dipecahkan besama, kita bisa melihat sendiri antrean-antreannya," ujarnya.
Lebih jauh menurut Eko Suprihatino, bahwa masih banyak penjual yang menjual dengan harga tinggi di atas HET.
"Masih banyak beberapa pedagang yang menjual harga LPG 3 kg tersebut lebih tinggi dari harga yang ditentukan, artinya hal itu yang perlu kita pecahkan permasalahannya, bukan mengenai larang pedagang tidak boleh menjual di warung," pungkasnya. (Sai)