KPU Sambas Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Kabupaten Sambas

Editor: Admin author photo

Ket: KPU Kabupaten Sambas Menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sambas Pemilihan Umum Tahun 2024. Rabu (14/12/2022) di Aula Hotel Pantura Jaya Sambas. 

Kabarsambas.com - KPU Kabupaten Sambas Menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sambas Pemilihan Umum Tahun 2024. Rabu (14/12/2022) di Aula Hotel Pantura Jaya Sambas. 


Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi, S.Pd., M.E., menyampaikan, bahwa kegiatan uji publik tersebut merupakan gelombang kedua yang di dalamnya terdapat peserta dari unsur Camat se-Kabupaten Sambas, APDESI Se-Kabupaten Sambas dan para awak media. 


"Untuk kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sambas Pemilihan Umum Tahun 2024 ini adalah bagian dari tahapan," ujarnya. 


Dengan dilaksanakannya uji publik dengan 3 gelombang agar semua tanggapan masyarakat dari berbagai unsur lebih mudah diakomodir. 


"Kami KPU Kabupaten Sambas melakukan uji publik ini dengan tiga gelombang, dengan dilaksanakannya uji publik tiga gelombang kami berharap masukkan dan tanggapannya lebih efektif untuk diakomodir. Kalau dilakukan dengan satu gelombang dengan jumlah peserta 150 orang nantinya tidak maksimal," terang Sudarmi. 


Ia menegaskan bahwa sekarang masih dalam tahapan uji publik rancangan penataan Dapil dan Alokasi DPRD bukan sudah fix terjadi perubahan dari 5 Dapil menjadi 7 Dapil. 


"Kemudian, khusus untuk rancangan penataan alokasi kursi Dapil sebenarnya ini adalah baru usulan rancangan bukan rancangan yang sudah fiks terjadi perubahan antara penataan lima Dapil dengan tujuh Dapil, baik itu penataan rancangan dengan tujuh Dapil atau rancangan penataan dengan lima Dapil kami umumkan rancangan 1 dan rancangan 2 ini kedua-duanya sudah memenuhi prinsip yang tertuang dalam PKPU 6 untuk menata atau menyusun Dapil," ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa masyarakat boleh mengkritisi hal tersebut dalam uji publik, KPU Kabupaten Sambas masih menampung masukan dan saran baik itu pertimbangan 5 atau 7 Dapil maupun menambah rancangan baru. 


"Masyarakat boleh mengkritisi ini di dalam uji publik dengan barangkali lebih kepada pertimbangan lima Dapil atau tujuh Dapil atau bahkan boleh menambah rancangan baru dengan penataan ulang kecamatan yang digabungkan dengan Dapil tertentu atau bahkan menambah rancangan baru dengan diluar lima Dapil atau tujuh Dapil," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini