Jelang Pemilu 2024, KPU Sambas Jalin Sinergitas Bersama Awak Media

Editor: Admin author photo

Ket: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar Media Gathering dengan tema Sinergitas Mengawal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Senin (26/12/2022) di Aula Hotel Pantura Jaya Sambas.

Kabarsambas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar Media Gathering dengan tema Sinergitas Mengawal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Senin (26/12/2022) di Aula Hotel Pantura Jaya Sambas


Plh. Ketua KPU Kabupaten Sambas, Wahdi Kuspian menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media dalam menghadiri Media Gathering. 


KPU juga memerlukan media dalam rangka sosialisasi tahapan-tahapan Pemilu 2024, kalau tidak ada media kami tidak ada apa-apanya," ucapnya. 


Pada tahun yang akan datang media gathering akan sering digelar untuk menyampaikan informasi tahapan-tahapan Pemilu 2024 dan mensukseskannya. 


"Media sangat penting dalam menyampaikan informasi terkait suksesnya tahapan Pemilu 2024. Pada 2023 mendatang akan sering kita lakukan media gathering, agar kita secara bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024," ujar Wahdi. 


Ia berharap jika terdapat informasi yang kurang jelas diterima oleh masyarakat, media berperan untuk meluruskan dan menginformasikannya secara jelas kepada masyarakat. 


"Harapan kita jika nanti misalnya ada informasi yang kurang jelas yang di terima masyarakat, media dapat menyampaikan dan meluruskan hal tersebut kepada rakyat melalui media," ujarnya.  

 

Sebagai Narasumbar KBO Reskrim Polres Sambas, Ipda Defi Irawan, S.H., menyampaikan materi tentang Undang-undang ITE kepada peserta media gathering tersebut dengan harapan agar awak media dapat membantu dalam mensosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu 2024 kepada masyarakat. 


"Kami sangat besar kepada rekan-rekan media untuk membantu kami dalam hal mensosialisasikan kepada masyarakat yang berkaitan dengan Pemilu 2024," katanya. 


Para awak media diharapkan untuk memberikan edukasi tentang penggunaan sosial media yang bijak kepada masyarakat juga menyampaikan informasi mengenai UU ITE dan dampaknya jika melanggarnya. 


"Rekan-rekan media harapan nya menjadi corong kami untuk menyampaikan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan sosial media yang bijaksana, tentang apa saja yang ada di Undang-undang ITE, dan tentang sanksi hukum bila melanggar atau melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan UU ITE yang berkaitan dengan Pemilu," pungkasnya. 


Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sambas, Mustadi, S.E., dalam paparannya Konstruksi IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut untuk mendeteksi dini kerawanan Pemilu yang ada di Kabupaten Sambas. 


"Konstruksi IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 merupakan segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Adapun tujuannya yaitu memetakan potensi kerawanan di Kabupaten Sambas, melakukan proyeksi dan deteksi dini, dan menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan," paparnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini