DPRD Sambas Tertarik Mal Pelayanan Publik Kota Singkawang

Editor: Admin author photo

Ket: DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Singkawang Rabu (20/12/2022). 

Kabarsambas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas tertarik dengan program kerja mal pelayanan publik. Mal Pelayanan Publik merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel. 


DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Singkawang Rabu (20/12/2022). Kunker tersebut dalam rangka mendapatkan gambaran berupa informasi dan data mengenai rancang bangun dan program kerja pendirian Mal Pelayanan Publik. 


“Kita melihat, konsep Mal Pelayanan Publik menjadi jawaban terhadap rendahnya kualitas pelayanan publik. Terutama pelayanan yang dilaksanakan birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Drs H Ramzi, Anggota DPRD Kabupaten Sambas yang turut berkunjung ke Dinas PTSP Kota Singkawang. 


Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan public yang diselenggarakan pemerintah, dituturkan dia, sangat perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik. 


“Dari Kunker tersebut, kita dapati bahwa Mal Pelayanan Publik memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta. Dan konsep mal inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lahir Generasi Pelayanan Publik Terpadu, lalu generasi kedua bernama Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP dan generasi ketiga mal pelayanan publik itu sendiri,” papar Legislator Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sambas. 


Ditambahkan Nandes SPd, Anggota DPRD Kabupaten Sambas, mengatakan dari Kunjungan itu, didapati beberapa masukan dalam pengelolaan mal pelayanan publik. Mulai dari Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerjasama, Pembangunan Fisik Gedung Mal Pelayanan Publik, Penyiapan Sarana Prasarana dan Teknologi Informasi serta Penyediaan SDM. 


"Kota Singkawang dalam pembentukan mal pelayanan publik diperkuat dengan adanya kesepakatan bersama antara pemerintah kota dengan pihak eksternal atau ketiga, dan penyelenggaraannya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan beberapa instansi vertikal dan lembaga," Tutupnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini